KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

Friday, June 26, 2015


                                     Kantor Desa Ciapus

   

                                Mata Pencaharian Masyarakat Setempat

Wednesday, June 24, 2015

SEJARAH

    Desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung adalah Desa induk yang berdiri sejak tahun tahun 1825 dengan kepala desanya (Lurah) yang pertama bernama RAKSA MANGGALA (1825 – 1858). Ciapus yang memiliki makna tempat dikuburkannya alat-alat (Perang) tercatat sebagai Desa di wilayah Kabupaten Bandung dengan register nomor 138. Pada tahun 1982 dimekarkan menjadi dua desa dengan Desa Mekarjaya . dan sejak keluarnya surat keputusan Bupati Bandung Nomor : 136/Kep.255-Bin.Pem.Um./2004 Tentang Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan,Kelurahan dan Desa di Kabupaten Bandung,Desa Ciapus tercatat dengan  register Nomor : 32.04.13.2004.

LPPD DESA CIAPUS 2012

LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA


TAHUN 2012


DESA CIAPUS KECAMATAN BANJARAN

KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2012


VISI & MISI DESA CIAPUS

MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA CIAPUS YANG REPEH RAPIH KERTARAHARJA
MELALUI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA
 DENGAN TETAP MENJAGA
KESEIMBANGAN LINGKUNGAN

M I S I
1.     Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersihdan berkeadilan
2.    Menciptakan kondisi yang aman, tertib, damai dan dinamis
3.    Memelihara pemerataan pembangunan yang berkesinambungan dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan
4.    Meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dan pola hidup sehat berlandaskan iman dan taqwa
5.    Mengembangkan potensi ekonomi desa untuk kesejahteraan rakyat

SAMBUTAN KEPALA DESA CIAPUS
PADA
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( L P P D )
DESA CIAPUS KECAMATAN BANJARAN
TAHUN ANGGARAN 2012


Bismillahirahmannirrahim,
Assalamu’alaikum Wr Wb,

Salam sejahtera bagi kita sekalian,

Bapak,Ibu,saudara saudari seluruh jajaran pemerintahan desa dan warga masyarakat desa Ciapus yang saya hormati dan saya banggakan,
Mengawali Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke Hadirat Allah SWT, krena atas rahmat dan karunia Nya kita masih diberi kesempatan dan kekuatan untuk melanjutkan Ibadah, karya dan pengabdian kita kepada Desa Ciapus yang kita cintai. Kita juga bersyukur karena kita masih diberi ketegaran dan kesabaran dalam menghadapi berbagai tantangan dan ujian dalam upaya kita membangun hari esok yang lebih baik.
Jalan panjang yang kita tempuh dan kita lalui untuk menjadi masyarakat maju dan sejahtera adalah jaln yang tidak mudah dan penuh tantangan, hanya masyarakat yang tangguh, ulet, cerdas dan terus bekerja keras yang akan berhasil mencapai cita-citanya. Insya Allah atas izinNya masyarakat Desa Ciapus akan mampu menghadapi dan mengatasi ujian dan tantangan itu, dan kelak akan menjadi masyarakat yang maju, adil, sejahtera dan selalu mawas diri.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan implementasi capaian RAPERDES Tahun 2012 sebagai evalusi dan refleksi kritis terhadap kinerja pemerintahan desa, baik itu oleh BPD,LPMD dan lembaga-lembaga lain sebagai stokeholder serta pemerhati desa baik secara perorangan maupun lembaga atau institusi.
Kritik dan masukan yang diterima dengan baik atau tanpa usulan solusi, saya dan jajaran pemerintahan desa Ciapus mengucapkan banyak terima kasih dan telah menyimak dengan seksama, sebagai kritik itu logis dan dapat kami terima, namun sebagian lagi pelu kami klarifikasi dan penjelasan karena adanya cara yang berbeda dalam melihat permasalahan atau karena kurang mengetahui apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintahan desa Ciapus selama ini.

Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan berbagai capaian serta hambatan dan permasalahan yang dialami beserta factor-faktor penyebabnya.Dengan hati terbuka saya ingin menjelaskan apa saja yang telah dicapai selama satu tahun dan sebaliknya apa saja yang belum berhasil diwujudkan, serta mengapa terjadi demikian. Dengan penjelasan ini saya berharap seluruh warga masyarakat desa Ciapus memperoleh gambaran yang utuh, objektif tentang masalah-masalah mendasar yang dihadapi pemerintah desa Ciapus, bersama penjelasan ini saya serta fakta dan data yang ada, agar seluruh warga masyarakat desa Ciapus akan lebih memahami ragam dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, serta upaya apa saja yang akan kita lakukan untuk mengatasinya.
Dengan demikian warga masyarakat desa Ciapus dapat mendudukan masalah secara proporsional dan diharapkan akan terbebas dari berbagai berita yang kurang akurat. Sejak saya menjadi Kepala Desa untuk yang kedua kalinya permasalahan yang mendasar yang dihadapi pemerintah desa adalah cukup tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, disamping kedua permasalahan tadi kita juga dihadapkan pada permasalahan serius yang memerlukan perhatian kita semua, yang apabila kita tidak bersungguh-sungguh, tekun dan konsisten dalam mengatasi permasalahan tersebut desa ini tidak akan bergerak maju dan kesejahteraan masyarakat tidak akan bertambah baik.

Adanya tunggakan kewajiban rutin yaitu PBB tahun 2007, 2008, 2009 2010 dan 2011 lalu, yang menjadi beban anggaran Tahun 2012 ditambah kewajiban lainnya.
Iklim perubahan secara umum ditingkat Nasional maupun Internasional mempunyai pengaruh yang cukup besar kepada tatanan kehidupan sampai merambah ke tingkat desa, seiring dengan itu harga kebutuhan pokok yang fluktuatif tidak dapat kita hindari semakin membuat lemanya daya beli masyarakat, meskipun ada bantuan dari pemerintah baik langsung maupun tidak langsung, namun kondisi masyarakat semakin melemah. Dalam kondisi seperti ini pemerintah desa terus mencoba mencari solusi dari semua goncangan eksternal maupun internal.

Dengan penuh rasa haru dan bangga, saya mengucapkan rasa hormat, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga masyarakat desa Ciapus yang pada umumnya memiliki ketegaran, kesabaran dan bahkan ikut mengatasi keadaan. Rasa syukur dan bangga juga saya sampaikan kepada seluruh elemen lembaga di tingkat RT, RW dan Desa yang dengan penuh rasa kesetiakawanan yang tinggi ikut berperan serta membantu warga masyarakat yang mengalami kesulitan/musibah.
Rasa syukur dan haru ini perlu juga saya ungkapkan ketika saya bertemu, berdialog bahkan bekerja sama dengan berbagai komponen msyarakat yang ada di desa Ciapus ini, meskipun mereka masih menghadapi kesulitan persoalan sehari-hari, tetapi tidak menyurutkan semangat mereka untuk terus berusaha dan bekerja, kita semua terutama para pemimpin dari seluruh tingkatan yang ada di desa Ciapus sungguh berhutang budi kepada warga masyarakat Ciapus.

Selama perjalanan Tahun Anggaran 2012 Pemerintahan Desa Ciapus mampu merealisasikan APBDes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) sebesar                         Rp. 1.514.432.174.- ( lima ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ) yang dilaksanakan dalam bentuk pembangunan fisik dan non fisik  yang bersumber dari bantuan Pemerintah antara lain PNPM Mandiri Perkotaan, P4 Normatif dan P4 Aspiratif , Program Desa Mandiri Dalam Perwujudan Desa Peradaban dan lain sebagainya.
Pencapaina angka tersebut belum menjadi ukuran sebuah keberhasilan, karena masih banyak kegiatan yang belum tercapai sesuai dengan rencana sehingga menjadi tunggakan pekerjaan yang dimasukkan pada Tahun Anggaran 2013, begitu pula dari sisi pendapatan ( cash in ) dari beberapa titik belum sesuai target, sehingga akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar, disinilah kita membutuhkan pemahaman tentang nilai-nilai prioritas pembangunan.
Hal lain yang dilaksanakan pada Tahun 2012 dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) di internal perangkat desa telah dilaksanakan pembinaan/bimbingan teknis begitu juga untuk Ketua RT/RW. Pemerintah Desa bekerja sama dengan lembaga/organisasi yang ada di desa Ciapus salah satunya adalah Forum Silaturahmi Gerakan Membangun Warga Ciapus ( Gerbangwacis) untuk mengetahui sejauh mana pandangan masyarakat terhadap pembangunan, kepemimpinan serta kinerja lembaga-lembaga yang ada di desa Ciapus.
Perubahan sistim pemerintahan yang sedang berjalan, membutuhkan kesiapan pemahaman yang dinamis sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada yang tertinggal, pelaksanaan kegiatan tahunan yang merupakan refleksi dari Program Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) yang sudah kita buat, sehingga peran serta dan partisipasi masyarakat memiliki arti yang sangat penting pada keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan di desa Ciapus, tanpa kita semua kita akan tertinggal.

Penyediaan ruang untuk berpartisipasi langsung, diharapkan dapat menampung masukan-masukan yang mencerminkan aspirasi dari masyarakat, sehingga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan desa, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Desa Ciapus disusun dalam bentuk RAPBDESA                            ( Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) Tahun 2010 dan 2011 sebagai dasar dalam Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) Tahun Anggaran 2012 dan Rencana kegiatan Tahun 2013, dengan tujuan untuk mewujudkan sinergitas pada tataran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan semua sector, serta mewujudkan effisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan desa.
Memperhatikan itu semua  Pemerintah Desa Ciapus dalam melaksanakan perencanaan pembangunan desa, setiap tahunnya diawali dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( MUSRENBANG ) dimulai dari tingkat RT,RW,Desa dan Kecamatan.
Berdasarkan tahapan tersebut, perlu mendapat perhatian dari seluruh komponen masyarakat guna penyempurnaan serta penetapan rencana kerja yang akan dilaksanakan di desa Ciapus untuk Tahun Anggaran 2013.

Sekali lagi ucapan terima kasih atas peran serta dan partisipasi kepada semua pihak yang telah memberikan arti yang sangat penting pada keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan desa, saya hanya berharap jalan panjang yang sedang kita tempuh ini akan senantiasa mendapat limpahan Rahmat, sehingga kita diberi kekuatan, kesabaran, ketabahan dan ketangguhnan dalam menerima berbagai ujian yang terjadi.

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr Wb







KATA PENGANTAR

             Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, BAB IV Paragraf 2 Ayat (2), (3) dan (4) disebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat, Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun, dan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
Maka oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang undangan sebagaimana dimaksud bersama ini kami Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintanhan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada kurun waktu (1) satu tahun yakni Tahun Anggaran 2012, sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan dalam Peraturan dan Perundang undangan bahwa laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa di sampaikan pada akhir Tahun Anggaran;
Adapun kegiatan-kegiatan yang akan kami sampaikan dan kami laporkan meliputi kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan, serta penggunaan keuangan sesuai amanat Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012, 
Laporan Keterangan ini pada hakekatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan namun kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan keterbatasan baik untuk pengaturan tata bahasa maupun mekanisme dan tata cara pelaporan, untuk itu dengan mengharapkan kerendahan hati Bapak berkenan untuk memaapkan dan memaklumi atas segala kekurangannya;
Billahitaufiq Walhidayah Wassalamu’Allaikum Warah Matullahi Wabarakatuh.













BAB I
PENDAHULUAN

A.    DASAR HUKUM

·         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
·         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa
·         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa
·         Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
·         Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2006 tentang Administrasi Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
·         Peraturan Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung
·         Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2011 tentang Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan untuk Pemantapan Lembaga dan Infrastruktur Desa (PLID).


B.     GAMBARAN UMUM DESA
Desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung merupakan desa induk yang berdiri sejak Tahun 1825  M , Ciapus yang memiliki makna tempat dikuburkannya alat-alat (perkakas) perang  dimana pada saat itu salahseorang ponggawa Kerajaan Mataram yang menjabat sebagai Ngabehi (seksi peralatan) dalam pelariannya singgah dan menetap di Ciapus sampai akhir hayatnya yang sekarang diabadikan sebagai tempat pemakaman umum Mbah Ngabehi.

Desa  Ciapus tercatat sebagai Desa diwilayah Kabupaten Bandung dengan Register nomor 138, pada tahun 1982 dimekarkan menjadi 2 Desa dengan Desa Mekarjaya dan sejak keluarnya Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor : 136/Kep.255-Bin.Pem.Um/2004 tentang Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Bandung, Desa Ciapus tercatat dengan Register Nomor : 32.04.13.2004.






1.      KEPALA DESA CIAPUS DARI MASA KE MASA
·     RAKSA MANGGALA                             1825 – 1858
·     UAH EMEH                                              1858 – 1883
·     KETAYUDHA                                          1883 – 1903
·     NURHASAN                                             1903 – 1923
·     SUPARTA                                                 1923 – 1925
·     O. KARTADIMAJA                                 1925 – 1945
·     E. GANJASASMITA                                1945 – 1973
·     OYIB SUJANA                                         1973 – 1986
·     IDI SUHAEDI                                          1986 – 1994
·     E TIN KURNIATI                                                1994 – 2000
·     ANA KARMANA                                                2001 – 2013


2.    Kondisi Geografis

Desa Ciapus termasuk dalam wilayah Kecamatan Banjaran, yang memiliki luas wilayah 288.242 Ha. Jarak Desa Ciapus dari Ibu kota kecamatan adalah 1 Km dan jarak dengan Ibu Kota Kabupaten adalah 9 Km. Desa Ciapus memiliki curah hujan 2.500 mm/Tahun dengan jumlah bulan hujan 4 bulan, suhu rata – rata harian adalah 27  derajat, dengan ketinggian 700 m dpl  dengan bentang wilayah perbukitan dan dataran rendah, yang dilalui oleh 3 sungai yaitu di sebelah timur Sungai Cimalabar merupakan sungai yang mengalir dari gunung Malabar yang bermuara dengan sungai Cisangkuy dan kemudian dengan sungan Citarum, dibagian tengah Sungai Ciapus yang memiliki hulu di sirah Ciapus dan beberapa mata air seperti mata air  Dangdeur,Pondoksirap,Ubra,Pancurantujuh,Cisuren dan Pangauban dan disebelah barat Sungai Cibatur.

Topografi Desa Ciapus  memanjang dari utara ke selatan   bagian utara merupakan datar rendah yang berbatasan  dengan Desa Banjaran sekaligus sebagai ibukota kecamatan Banjaran yang merupakan pusat perekonomian dengan berbagai pertokoan disepanjang jalan propinsi dan Pasar Banjaran yang berbatasan langsung dengan wilayah desa Ciapus sehingga penduduk  (Dusun I) mayoritas pelaku ekonomi dan perdagangan yang mayoritas pendatang . Dibagian tengah ini karakter desa sudah mulai terlihat melalui bentangan persawahan dengan irigasi yang sumbernya berasal dari sungai yang disebut diatas  yang semakin berkurang luasnya seiring dengan lajunya penduduk yang mengakibatkan alih fungsi lahan pesawahan menjadi pemukiman. Dibagian selatan yang semakian mendaki dan berbukit, karakter desa semakin kental ,kawasan persawahan yang menjadi pemandangan dominan.

Berdasarkan data yang diperoleh per Desember Tahun 2012 Desa Ciapus memiliki Jumlah Penduduk 13.185   Jiwa yang terdiri atas 6.758 Laki-laki dan 6.427 Perempuan serta 3.677 Kepala Keluarga, 19 Rukun Warga, 80 Rukun Tetangga yang terbagi dalam 4 Dusun.
Jumlah Penduduk usia 15 – 56(angkatan Kerja )  adalah 7.967 orang dan dari kelompok usia tersebut ada sebanyak 4.564 Orang pengangguran.

Karakter sosial kependudukan  Desa Ciapus dapat terbagi kedalam tiga wilayah  yaitu bagian utara yang berbatasan dengan ibukota Kecamatan  Banjaran dimana sistim kekerabatan sudah mulai terkikis  dan membaur dengan sistim kekerabatan perkotaan, dibagaian ini sebaiknya ada proses-proses inisiatif dan upaya penguatan kearipan lokal  untuk menumbuhkembangkan kembali gotong royong dan  kegiatan sosial desa lainnya.

Sementara itu karakter penduduk desa dibagian tengah adalah masyarakat transisi antara utara dan selatan dan bagian selatan desa masih terpelihara suasana gotong royong dan iklim saling membantu, kondisi inilah yang menjadi kekuatan bagi keberlangsungan sistem kekerabatan desa yang patut dipertahankan agar masalah masalah kemiskinan dapat dibantu,walaupun masih dalam kapasitas membantu sesaat, namun bagi orang/kelompok miskin pertolongan itu pasti akan sangat berarti. Ada kondisi khusus yang menyebabkan munculnya pengangguran di desa yang menjadi fenomena kemiskinan desa, yaitu adanya budaya gengsi untuk turun ke sawah, khususnya dikalangan anak muda.

3.    Kondisi Demografis
1.    Penduduk berdasarkan jenis kelamin dan Kepala Keluarga antara lain : Jumlah penduduk sampai dengan bulan Desember 2012 tercatat sebanyak 13.628 Orang terdiri dari laki-laki 6.974 Orang Perempuan 6.654 Orang dengan Jumlah  Kepala Keluarga 3.870 KK.
2.    Penduduk berdasarkan pemeluk agama antara lain : Pemeluk Agama Islam 13.546 Orang, Pemeluk Agama Kristsen 82 Orang;
3.    Penduduk berdasakan mata pencaharian berdasarkan usia kerja terdiri dari Pegawai Negeri Sipil 152 Orang, POLRI 20 Orang, TNI 153 Orang, Pensiunan 156 Orang, Pegawai Swasta 1.205 Orang, Petani/Buruh Tani 908 Orang, Wiraswasta/yang mempunyai usaha sendiri 388 Orang, Lainnya 153 Orang, penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan berdasarkan usia kerja adalah 3.950 Orang,
4.    Kepala Keluarga Menurut Tahapan Keluarga : Pra Sejatera, 568 Kepala Keluarga, Ks I, 1.011 Kepala Keluarga, Ks II, 1.743 Kepala Keluarga, Ks III, 475 Kepala Keluarga, Ks III+ 25 Kepala Keluarga.
5.    Keluarga yang menjadi peserta Keluarga Berencana : Kontrasefsi yang digunakan antara lain, IUD 339 Orang, MOP 36 Orang, MOW 51 Orang, IMPLAN 28 Orang, SUNTIK 1.224 Orang, PIL 551 Orang, KONDOM 11 Orang, Jumlah Pasangan Usia Subur 2.654 Pasangan, yang ikut Keluarga Berencana 2.240 Pasangan,



6.    Penduduk berdasarkan Usia Pendidikan : Usia 07-15 Tahun dari Jumlah 2.374 Orang yang ber sekolah 2.347 Orang  yang tidak sekolah 27 Orang  adapun penduduk yang sedang menempuh pendidikan dan yang sudah menamatkan pendidikan antara lain : Masih SD 1.513 Orang Tamat SD 2.420 Orang, Masih SLTP 834 Orang  Tamat SLTP 1.586 Orang, Masih SLTA 467 Orang Tamat SLTA 1.224 Orang dan, Tamat Universitas 395 Orang.








































BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA


A.    VISI DAN MISI

VISI
Mewujudkan Masyarakat Desa Ciapus yang repeh rapih kertaraharja melalui Pembangunan partisipatif berlandaskan Iman dan Taqwa dengan tepat menjaga keseimbangan lingkungan.

MISI
1.    Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersihdan berkeadilan
2.    Menciptakan kondisi yang aman, tertib, damai dan dinamis
3.    Memelihara pemerataan pembangunan yang berkesinambungan dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan
4.    Meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dan pola hidup sehat berlandaskan iman dan taqwa
5.    Mengembangkan potensi ekonomi desa untuk kesejahteraan rakyat


B.     STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA

Strategis Analysis

Kekuatan
-       Mempunyai Sumber Daya Manusia yang handal, mempunyai komitmen dalam menjalankan tugas bekerja, mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dalam lingkungan kerja,
-       Mempu membangun interdependensi dengan stake holder dalam menciptakan proses pekerjaan yang selaras,
-       Memiliki pengalaman dalam pengelolaan dan pelayanan public serta memberikan pembinaan

Kelemahan
-       Keterbatasan kerangka berpikir, karena memerlukan kesamaan visi dan misi shareholder (pemilik) dan atke holder (mitra) dalam membangun dan mengembangkan pemerintahan desa,
-       Sumber Daya Manusia sebagai bagian dari sistim belum mapan,
-       Media tempat mencurahkan pengalaman dan menggali sumber daya untuk mendapatkan inovasi kegiatan pemerintahan desa (litbang) belum ada,
-       Media tempat melayani urusan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum positif maupun syari’at belum ada.





Kesempatan/Peluang
-       Adanya regulasi mengenai otonomi daerah memacu pemerintahan desa bisa melakukan akselerasi pembangunan dan pengembangan di beberapa sector,
-       Kebijakan pemerintah dalam memacu hasil produksi local,
-       Kebijakan pemerintah dalam membantu biaya operasional serta pembangunan dan pengembangan pemerintahan desa,
-       Meningkatnya media/sarana informasi pada masyarakat pedesaan,
-       Tumbuhnya kesadaran mengeluarkan pendapat pada masyarakat pedesaan.


Tantangan
-       Dalam era globalisasi dituntut kopetensi karena daya persaingan yang tinggi,
-       Dukungan pemerintah yang instabilitas dan perekonomian nasional yang fluktuatif,
-       Kontinyuitas kesadaran terhadap pentingnya bermusyawarah belum stabil,
-       Kebijakan dan stabilitas politik Negara dan dunia internasional.
Era globalisasi mempercepat perubahan budaya induk dan gaya hidup serta meracuni orginalitas kultur.

Strategi Umum

Perasaan aman, nyaman, tentram, sehat dan indah merupakan dambaan setiap individu manusia yang diam disuatu tempat. Setiap individu menginginkan dilayani dengan baik, apabila sedang melakukan interaksi dengan berbagai hal yang dibutuhkan.
Setiap individu menginginkan fasilitas yang lengkap dalam memenuhi seluruh kegiatan sosialnya,maka sebagai sarana mediasi seluruh keinginan individu tersebut sangat dibutuhkan keikutsertaannya secara aktif dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pemeliharaan serta pengembangan hasil yang dicapai, karena hal tersebut merupakan salah satu kunci keberhasilan dari sebuah upaya pembangunan dalam bentuk apapun.
Untuk itu strategi yang dibangun meliputi :
1.      Optimalisasi potensi sumber daya local (manusia dan alam)
2.      Media secara maksimal dan proporsional sesuai kontek masalah
3.      Peningkatan produktivitas pelayanan public (Training penerapan teknologi)
4.      Rehabilitasi budaya kerja (tata cara bekerja dan bermasyarakat)
5.      Melakukan penelitian dan pengembangan yang berkopenten dengan kegiatan yang dikembangkan
6.      Perbaikan sistim pelayanan public
7.      Antisipasi dinamika kehidupan social, ekonomi, politik, budaya, keamanan, agama dan iklim kebijakan pemerintah serta dinamika iklim budaya lingkungan kerja
8.      Edukasi sistim dan teknologi
9.      Pemetaan secara intensif,akurat dan objektif terhadap potensi yang harus dikembangkan
10.  Optimalisasi sistim yang dibangun dan dikembangkan
11.   Membangun trend dan mengembangkan image positif terhadap sistim pemerintahan desa yang dijalankan.
Strategi Pengembangan Pemerintahan

Pemerintahan desa didalam mengemas operasional kegiatan melakukan strategi structural dari hulu ke hilir, yang disusun oleh komponen-komponen (program kerja dan proyek yang dikembangkan). Tetapi pemerintahan desa dalam operasionalnya tidak menutup diri dalam mengembangkan sistim yang dibangunnya, ketika berhubungan dengan pihak lain untuk membangun sistim hulu hilir yang sinergi.
Pengembangan dari kegiatan yang dibangun kepada 2 (dua) unit bagian :
1.    Unit kegiatan berbasis Sumber Daya Alam (SDA)
Tersedianya sumber daya alam di wilayah pemerintahan desa merupakan salah satu anugerah yang membutuhkan proses pengelolaan secara komprehensif, sehingga bisa menghasilkan suatu manfaat. Salah satu sumber daya alam yang dimiliki desa Ciapus adalah kawasan pertanian dengan beragam komoditas yang diusahakan oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan ketahanan pada bidang usaha ini membutuhkan penguasaan yang mendalam, karena pertanian bersifat dinamis, maka manfaat yang diharapkan dari pengelolaan sumber daya ala mini meliputi :
1.    Berdirinya unit kerja milik desa (BUMDES)
2.    Berdirinya kelompok-kelpompok kerja/usaha (home industry)
3.    Terbangunnya sistim penjualan produksi
4.    Naiknya nilai jual petani/pengusaha

Dalam mengembangkan program ini dibutuhkan
-       Penyediaan bahan baku (bibit dan sarana produksi)
-       Riset dan Development (R&D)
-       Edukasi kepada pelaku usaha (pengembangan Teknologi dan Management)
-       Pengelolaan hasil produksi,pemasaran dan distribusi

2.    Unit kegiatan berbasis Sumber Daya Manusia
Sasaran yang paling utama adalah bagaimana peran pemerintahan desa dalam menaikan strata sumber daya manusia, karena pada manusialah semua ini diserahkan. Hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini meliputi :
a.       Berdirinya tempat belajar formal bagi masyarakat tidak mampu
b.      Terbangunnya kerja sama pengelolaan pendidikan informal dengan pendidikan formal
c.       Peningkatan daya pikir dan kemampuan berwacana pada masyarakat.
Dalam pengembangan program ini dibutuhkan :
-          Para konselor yang berpengalaman dibidang pendidikan dan pengelolaan sumber daya manusia
-          Penerapan hasil riset bagi pendidikan informal/luar sekolah
-          Para pemerhati dan relawan peningkatan sumber daya manusia





Strategi Pengembangan Institusi

Menjalankan sebuah kegiatan pada dasarnya diawali dari sebuah idea tau gagasan yang dilahirkan dari intuisi atau kajian. Idealnya pelaksanaan kegiatan lahir dari gagasan yang telah dilakukan percobaan atau uji kelayakan yang akan dikembangkan, kemudian berkembang dalam bentuk kegiatan dengan skala dan waktu terbatas (waktu dan tolok ukur tertentu).
Setelah dipandang menuju trend positif, maka ditingkatkan menjadi salah satu kegiatan andalan.
Didalam pembangunan dan pengembangan institusi di tingkat pemerintahan desa dapat ditandai dengan kemampuan/kapasitas manajemen menggulirkan gagasan memeperoleh nilai tambah dalam jangka waktu tertentu, ini akan terus dikembangkan sampai pada titik mandiri (mampu menjalankan manajemen dengan dinamikanya).

Metode dalam menghembangkan aktivitas lembaga-lembaga yang ada di desa ini melalui swakelola/mandiri, kerja sama, patungan atau merger dengan lembaga lain. Sebagai institusi di bidang pelayanan masyarakat, dibutuhkan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia yang pengembangan sumber daya alam serta penyediaan sarana dan prasarana juga tersedianya konselor yang berpengalaman.

Struktur organisasi bersifat dinamis mengikuti tuntutan situasi dan menajemen, namun secara makro unsur yang terlibat dalam organisasi terdiri :
1.      Shareholder merupakan kumpulan dari pemilik (pemerinta dan masyarakat) yang diorganisir sekaligus merangkap menjadi operator manajemen. Sesuai dengan perkembangannya maka para shareholder bisa mengangkat perwakilan shareholder untuk mengawasi jalannya manajemen organisasi melalui musyawarah.
2.      Stakeholder merupakan mitra kerja sama dalam mengembangkan kegiatan organisasi pemerintahan desa dan masyarakat dalam bentuk investasi modal, pengembangan teknologi, manajemen, sarana/media ekspansi akan terus dijaga keberadaannya sampai titik organisasi stabil dalam segala hal.
3.      Menejemen merupakan seluruh jajaran pelaksana organisasi yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang diangkat dan diberhentikan melalui msuyawarah.

Sistim Perencanaan

Perencanaan sebuah kegiatan unit/lembaga yang dikembangkan secara hirarki melalui tahapan :
-         Strategic Planning, merupakan rencana strategis yang memuat cita-cita, prinsip dasar dan garis-garis kebijakan yang berlaku,
-         RPJM Desa merupakan rencana organisasi yang memuat target-target dan sasaran dalam rentang waktu 5 (lima) tahun,
-         Annual Operating Plan (AOP) atau rencana kerja tahunan adalah rencana organisasi yang memuat target dan sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
-         Monthly Operating Plan (MOP) adalah rencana operasional bulanan dalam merealisasikan rencana tahunan, merupakan kumpulan dari rencana operasional yang dibuat dalam jangka waktu sesuai siklus kegiatan
Perencanaan aktivitas kegiatan disusun dengan bahan yang diakumulasikan secarta bottom up (dari bawah keatas) maupun Top Down (dari atas kebawah) melalui proses kajian kelayakan mikro dan makro lintas unit/lembaga kegiatan serta pada forum Top Manajemen.

Sistim Operasional
-       Akuntabilitas sebagai unit pengelola administrasi dari seluruh aktivitas yang dilakukan unit-unit kegiatan, mengelola perencanaan keuangan (cash flow) dan melakukan analisa keuangan/budget terhadap sebuah rencana dan pelaksanaan kegiatan.
-       Pelaksanaan / operasonal manajemen dilakukan oleh unit/lembaga dan perangkat desa yang dikendalikan dan dimobilisasi oleh seeorang pimpinan agar operasi dan aktivitas kegiatan dapat berjalan secara efektif dan effisien.
-       Penganggaran dari sebuah rencana unit-unit kegiatan disentralisir berdasarkan uslan rencana operasional dan realisasinya berdasar pada kemampuan aliran kas, keseimbangan aliran kas dari seluruh unit kegiatan

Sistim Kontrol
Pengendalian/control ditujukan untuk mendapatkan nilai efektif dan effisiensi dalam operasional/aktivitas manajemen aspek yang dikendalikan meliputi aktivitas manajerial, unit kegiatan, keuangan, asset dan personalia.
Metode pendekatan pada aktivitas secara fisik dan administrative meliputi :
1.    Pengawasan/pemeriksaan, sebagai tindakan kewenangan structural dalam mengawasi,memeriksa dan mengarahkan serta amemberikan solusi permasalahan bagi sebuah aktivitas/kegiatan,
2.    Pengendalian sebuah aktivitas/kegiatan dilakukan untuk mengawasi realisasi rencana operasional dari sisi target,effisiensi dan efektivitasnya,
3.    Monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi pelaksanaan suatu aktivitas/kegiatan serta melakukan analisa sebagai masukan bagi operasional menajemen guna mengevaluasi kinerja dari sebuah aktivitas/kegiatan (efektivitas dan effisiensi)kserta merumuskan upaya-upaya perbaikan yang diperlukan,
4.    Pengendalian keuangan mencakup sejauhmana suatu aktivitas/kegiatan dapat berjalan on budget atau lebih effisien dengan tolok ukur rencana anggaran biaya dari Rencana Operasional yang disetujui secara rasional antara bukti fisik dan administrarif,
5.    Pengendalian personal, mengacu dan mempertimbangkan :
-       Pendekatan norma (ketaatan personal atas norma-norma kepegawaian yang berlaku umum/peraturan-peraturan kerja mengenai kepegawaian),
-       Pendekatan proses yakni kontribusi personal dalam proses operasional pekerjaan,
-       Pendekatan output yaitu kontribusi personal dalam membangun produktivitas kerja,
-       Pendekatan interaktif yaitu kontribusi personal dalam membangun kerjasama Team Work,
-       Pendekatan korsa yaitu kontribusi personal dalam membangun komitmen koletif dibawah panji-panji organisasi/lembaga pemerintahan desa.
Seluruh sistim yang dibangun harus diikuti dengan pengembangan sistim apresiasi dan reward sistim yang tertruktur dalam keseluruhan sistim pengembangan Sumber Daya Manusia.
 

C.    PRIORITAS DESA

Dengan populasi penduduk yang begitu cepat yang tidak dibarengi dengan perencanaan tata ruang wilayah, semakin tidak jelasnya fungsi antara ruang public dan ruang personal, akibatnya kesehatan lingkungan, fasilitas umum, keinahan lingkungan dan ekosistim semakin terganggu, mahalnya biaya dan sistim pendidikan ditingkat lanjutan memunculkan problem yang semakin hari semakin komplek, pengangguran yang diakibatkan PHK dan pengangguran lainnya semakin banyak bertambah.

Dalam kondisi masyarakat seperti ini, muncul pandangan-pandangan yang membiaskan tatanan kehidupan, sasaran yang paling mudah dipengaruhi adalah para pemuda yang sedang galau dalam mencari identitas diri, ini disebabkan kurangnya sarana pemuda dalam menyampaikan aspirasi bakat dan keterampilan. Maka apabila hal ini terus dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan munculnya bencana dalam bentuk krisis social, budaya dan wabah penyakit, sehingga konsep pelayanan public tidak hanya dalam wacana dan retorika belaka, tapi dibutuhkan para pejuang untuk melaksanakannya secara konsisten dan konsekwen, inipun tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan sebuah kebijakan dan legalitas dari semua komponen secara komprehensif.

Desa Ciapus Kecamatan Banjaran merupakan salah satu desa yang mayoritas mata pencaharian penduduknya dari hasil usaha pertanian, selama ini prasarana yang telah dibangun masih belum mencapai titik optimal, guna menunjang lancarnya distribusi alat dan hasil produksi perlu dilakukan pembangunan infrastruktur pada seluruh aktivitas yang dilakukan masyarakat.
Prioritas pembangunan desa Ciapus diarahkan pada masalah utama yang sedang dihadapi oleh masyarakt dan kepemilikan potensi yang ada.

Berdasarkan hal tersbut, prioritas pembangunan desa Ciapus adalah :
1.    Penanggulangan kemiskinan
2.    Pembangunan sarana dan prasarana public
3.    Tata kelola Pemerintah Desa
4.    Menjaga keseimbangan lingkungan hidup
Dengan dilakukannya aktivitas/kegiatan pembangunan secara optimal sangat berpengaruh besar pada :
a.    Terjaganya kualitas hasil dan alat produksi
b.    Terjadinya percepatan distribusi hasil dan alat produksi
c.    Mengurangi resiko kecelakaan kerja
d.   Menaikkan standar pendapatan
e.    Menyamanan dan keindahan lingkungan
Disamping prasarana yang harus terus dibangun dan dikembangkan dalam menunjang aktivitas usaha masyarakat, maka pemerintah desa pun membutuhkan pengembangan sarana yang sudah berhasil dibangun, diantaranya :
1.    Perbaikan dan pengembangan sarana pelayanan kesehatan masyarakat
2.    Perbaikan dan pengembangan sarana pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan melalui pelatihan dan bimbingan teknis khusus berdasarkan bidang masing-masing,
3.    Perbaikan sarana/infrastruktur kesehatan lingkungan dengan merehab rumah tidak layak huni dan pemukiman kumuh,
4.    Pengembangan sarana air bersih dan MCK
Guna meningkatkan data yang akurat dalam pencatatan jumlah penduduk serta untuk mengetahi dan menanggulangi kegiatan yang terjadi di masyarakat perlu dilaksanakan langkah – langkah :
-       Pendataan ulang jumlah penduduk secara menyeluruh,
-       Pencatatan penduduk yang telah mempunyai KTP dengan merekap nomor KTP setiap pemiliknya di tiap-tiap RT dan RW,
-       Mencatat seluruh jumlah penduduk yang lahir, mati, pindah dan datang,
-       Menyerdiakan tempat pemakaman umum,
-       Membangun fasilitas/sarana keamanan guna menjaga keamanan dan ketertiban umum,melalui pembinaan kesadaran hukum serta menyediakan alat informasi dan transportaasi ditiap-tiap lingkungan serta diberdayakannya Pelindung Masyarakat ( Linmas ),
-       Terbentuknya Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat ( FKPM )
-       Terbentuknya Forum Silaturahmi Gerakan Membangun Masyarakat Ciapus                              ( Gerbangwacis ).






















BAB III
KEWENANGAN DESA


A.      URUSAN HAK ASAL USUL DESA

1.    Pelaksanaan Kegiatan
-       Pembinaan dan pengembangan seni budaya local
-       Pendataan asset desa terutama tanah kas dan menentukan batas-batas desa

2.    Tingkat Pencapaian
-       Arus informasi yang mudah diserap berpengaruh besar terhadap perubahan gaya hidup masyarakat, sehingga pencapaian dalam melestarikan seni dan budaya likal belum maksimal,
-       Pendataan asset desa terutama masalah batas-batas desa, perlu adanya Perdes bersama diantara desa yang berbatasan

3.    Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Seluruh kegiatan desa dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari :
a.    PKK bagi kegiatan-kegiatan pelayanan dan pembinaan kesehatan yang berkaitan dengan kewanitaan,
b.    LPMD menaungi dan membina seluruh aspekkegiatan yang ada di pemerintahan desa berdasarkan konteks kegiatan yang disesuaikan dengan bidang/seksi yang ada,
c.    BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat, menganalisa dan memberikan masukan yang ditujukan kepada pemerintah desa guna perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan desa,
d.   Karang Taruna bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan pemuda dan masyarakat pada umumnya,
e.    Linmas,RT,RW,MUI dan atau lembaga/LSM/Forum yang ada dilibatkan jika ada pelaksanaan program yang perlu ditangani bersama dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Desa ( TPKD ).

4.    Data Perangkat Desa

Perangkat Desa berkedudukan sebagai pembantu Kepala Desa dalam kedudukan seperti ini maka Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa oleh karena itu, pengangkatan Perangkat Desa merupakan wewenang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa bahwa Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainya terdiri dari atas Sekretariat Desa, Pelaksana teknis lapangan dan kewilayahan, adapun Susuanan nama-nama Pemerintahan dan Kelembagaan yang ada di Desa antara lain adalah :


a.    Unsur Staf atau Pelayanan
1)                  Sekretaris Desa                               : A. Rachmat Gumilar, S,Pd
2)                  Kepala Urusan Umum                    : Wawan Riswandi
3)                  Kepala Urusan Keuangan               : E Neni Nurani
4)                  Bendahara Desa                             : T. Supriadi

b.    Unsur Pelaksana Teknis
1)                  Seksi Pemerintahan                        : Didin Syahidin
2)                  Seksi Trantib                                   : Cucu Saepudin
3)                  Seksi Pembangunan                        : Heri T Hidayat
4)                  Seksi Ekonomi                                : Ayi Setia
5)                  Seksi Kesra                                     : Dikdik Sodikin
6)                  Staf                                                 : Ating

c.    Unsur Wilayah
1)                  Kepala Dusun I                              : Idjen Sinjana
2)                  Kepala Dusun II                             : A. Sukanda
3)                  Kepala Dusun III                           : Dasep Budi Nugraha
4)                  Kepala Dusun IV                           : Ojang Alan

5.   Data Pengurus Lembaga Desa

a.       Susunan Pengurus BPD Periode 2006- 2012

No
Nama
Jabatan
Ket
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Drs. Asep Wikara
Agus Sudrajat,S.PdI
Edi Herdiana
Rusmana,S.Pd
Catur Sujatmiko,S.Pd
Asep Dedi
Ajat Sudrajat Direja S.Pd
Agus Taryana
Tata Sutaryat
Thurah Hariyanto
Aang T Sujana
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Kabid Pemerintahan
Kabid Ekbang
Kabid Kemasyarakatan
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


b.      Susunan Pengurus BPD Periode 2012 -2018
c.        
No
Nama
Jabatan
Ket
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Aang Tato Sujana
Rusmana,S.Pd
Deni Arif Rahman,SH
Rusmana,S.Pd
Yoyo Karyo
Asep Dedi Sunardi
Khana Sukarna
Dudung
Tata Sutaryat
Ayi Saeful

Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Kabid Pemerintahan
Kabid Ekbang
Kabid Kemasyarakatan
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota



d.      Susunan Pengurus LPMD

No
Nama
Jabatan
Ket
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Emid.S
Dedi
U. Wahyudin
E. Darya
Ade Sukarya
Oon Sukra
Aa Setiawan
Jaja Sonjaya
Otang Sonjaya
Toto
Anda Sukmana
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang Pembangunan
Bidang Pembangunan
Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup
Sosial Budaya
Sosial Budaya
Pemuda dan Olah Raga
Pemuda dan Olah Raga


e.       Susunan Pengurus PKK

No
Nama
Jabatan
Ket
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Ny. Cucu Maesaroh
Ny. Elis Rinyanti
Ny. E. Neni Nurani
Ny. Hj. Julaeha
Ny. Cucun Cuarni
Ny. Eti Rohaeti
Ny. Iyos Rosita
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Pokja I
Pokja II
Pokja III
Pokja IV


f.       Susunan  RT dan RW

No
Nama
Jabatan
Ket
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
37.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
ARIF HERMAN
U. Rukmana
Agus aan. H
Aripin
Endang.S
Alit Rasiman
M. Muhamad.S
TAJUDINN,S.Pdi
Yusuf H
E.Kurniawan
M. Ramdan
Hiras Silalahi
Wawan S
Kamaludin
Iya Sungkowo
E.KUSTIAR
Wawan S
Amir S
Maman R
Enjang
M.Muhamad
Dede Rohmadin
Dadi.S
Ajang Solihin
DEDI
Dadang Hermanto
Yahya M
Jajang M
Tatang
AJAT SUDRAJAT DIREJA
Dodo
Nanang Y
Dadan S
Zaenal A
Yayat.S
DENI ARIF RAHMAN,SH
Nanang K
Ahmad.N
Ahu Wahyu
E.Koswara
Mamat
SODIMIN
Asep Yaya
Uu Wahyudin
Ating
OMA
Oha Ruhiat
D.Sadikin
Nono Sutarno
AYI HERDIANA
Dede Anan
Saripudin Soleh
Adang Rohana
Anang C Suradi
HERMAN KURNIAWAN
Uus Usman
Aep Tatang
Yono Wahyudin
Asep Solihat
JEJE
Apud
Udin
Dedi
AYI SAEPUL
Iyan Sopyan
Dedi M
Ojeng T
Ateng Kosasih
Nana
KOMARA SANTIKA
UjangT
Ara Rustandi
Cucu Supriatna
DADANG SURYANA
Ganda Wigandi
Wawan W
K.Eman
SULE AT
Daryana
Eman S
Ayi M
Sarma
Dana P
CUCU MUHTAR Z
Juju
Yoyo S
Toni
SOMANTRI KANTA
Daliman
Dede W
Apid
NANA SYAMSUDIN
Yanto
Tatang K
Dedi S
E.CARYANA
Taryana
Ade Suwandi
Oman
Ketua RW 01
Ketua RT 01 RW 01
Ketua RT 02 RW 01
Ketua RT 03 RW 01
Ketua RT 04 RW 01
Ketua RT 05 RW 01
Ketua RT 06 RW 01
Ketua RW 02
Ketua RT 01 RW 02
Ketua RT 02 RW 02
Ketua RT 03 RW 02
Ketua RT 04 RW 02
Ketua RT 05 RW 02
Ketua RT 06 RW 02
Ketua RT 07 RW 02
Ketua RW 03
Ketua RT 01 RW 03
Ketua RT 02 RW 03
Ketua RT 03 RW 03
Ketua RT 04 RW 03
Ketua RT 05 RW 03
Ketua RT 06 RW 03
Ketua RT 07 RW 03
Ketua RT 08 RW 03
Ketua RW 04
Ketua RT 01 RW 04
Ketua RT 02 RW 04
Ketua RT 03 RW 04
Ketua RT 04 RW 04
Ketua RW 05
Ketua RT 01 RW 05
Ketua RT 02 RW 05
Ketua RT 03 RW 05
Ketua RT 04 RW 05
Ketua RT 05 RW 05
Ketua RW 06
Ketua RT 01 RW 06
Ketua RT 02 RW 06
Ketua RT 03 RW 06
Ketua RT 04 RW 06
Ketua RT 05 RW 06
Ketua RW 07
Ketua RT 01 RW 07
Ketua RT 02 RW 07
Ketua RT 03 RW 07
Ketua RW 08
Ketua RT 01 RW 08
Ketua RT 02 RW 08
Ketua RT 03 RW 08
Ketua RW 09
Ketua RT 01 RW 09
Ketua RT 02 RW 09
Ketua RT 03 RW 09
Ketua RT 04 RW 09
Ketua RW 10
Ketua RT 01 RW 10
Ketua RT 02 RW 10
Ketua RT 03 RW 10
Ketua RT 04 RW 10
Ketua RW 11
Ketua RT 01 RW 11
Ketua RT 02 RW 11
Ketua RT 03 RW 11
Ketua RW 12
Ketua RT 01 RW 12
Ketua RT 02 RW 12
Ketua RT 03 RW 12
Ketua RT 04 RW 12
Ketua RT 05 RW 12
Ketua RW 13
Ketua RT 01 RW 13
Ketua RT 02 RW 13
Ketua RT 03 RW 13
Ketua RW 14
Ketua RT 01 RW 14
Ketua RT 02 RW 14
Ketua RT 03 RW 14
Ketua RW 15
Ketua RT 01 RW 15
Ketua RT 02 RW 15
Ketua RT 03 RW 15
Ketua RT 04 RW 15
Ketua RT 05 RW 15
Ketua RW 16
Ketua RT 01 RW 16
Ketua RT 02 RW 16
Ketua RT 03 RW 16
Ketua RW 17
Ketua RT 01 RW 17
Ketua RT 02 RW 17
Ketua RT 03 RW 17
Ketua RW 18
Ketua RT 01 RW 18
Ketua RT 02 RW 18
Ketua RT 03 RW 18
Ketua RW 19
Ketua RT 01 RW 19
Ketua RT 02 RW 19
Ketua RT 03 RW 19



B.       Alokasi dan realisasi Anggaran

Intensifikasi dan Ekstensifikasi, Sesuai dengan tahapan maupun proses kegiatan yang didasarkan kepada musyawarah mufakat maupun aturan dan peraturan baik yang bersifat teknis pengajuan, pelaksanaan dan pelaporan,
Target dan realisasi Anggaran, Besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 570.702.746.-, dari besaran anggaran sebagaimana dimaksud yang menjadi faktor pendukung dalam pelenggaraan kegiatan baik kegiatan infrastruktur maupun kegiatan operasional dan administrasi masih mengadalkan Bantuan Pemerintah Kabupaten yaitu dari Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) maupun dari Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (P4) untuk Pemantapan Lembaga Dan Infrastruktur Desa (PLID) dan P4 tambahan, adapun kontribusi dari Pendapatan Asli Desa pencapaiannya belum bisa diberdayakan sesuai dengan yang direncanakan, masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, hal ini menunjukan bahwa sumber Anggaran Pendapatan Desa masih ketergantungan pada bantuan pemerintah baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, adapun rincian target pendapatan dan realisasi pendapatan dapat dilihat dari tabel di bawah ini :







Tabel 1
      Rincian Target dan Realisasi Pendapatan Desa


No
Uraian
Target
( Rp)
Realisasi
( Rp )

1
Pendapatan Asli Desa
82.794.850
58.451.668
2
Bagi Hasil Pajak Daerah
49.689.000
49.689.000
3
Bagi Hasil Restribusi Daerah
14.285.000
14.285.000
4
Alokasi Dana Desa
185.165.000
185.165.000
5
Tunjangan Kinerja dari Provinsi
15.000.000
15.000.000
6
TPAPD
87.540.000
87.540.000
7
TO-BPD
37.693.680
37.693.680
8
Bantuan P4
222.000.000
222.000.000
9
Bantuan PPIP
100.000.000
100.000.000
10
Bantuan Program Desa Mandiri Dalam Perwujudan Desa Peradaban
1.000.000.000
1.000.000.000
11
Bantuan Kesekretariatan LPM
4.200.000
4.200.000
12
Bantuan Operasional RW dan RT
68.600.000
68.600.000
13
Hibah
2.889.000
2.889.000

JUMLAH



      Tabel 2
      Target dan Realisasi Pendapatan Asli Desa (Tabel 1 Angka 1) :
     

No
Uraian
Target
( Rp)
Realisasi
( Rp )

1
Hasil Usaha desa/BUMDes
1.200.000
1.200.000
2
Hasil pengelolaan tanah kas desa
3.000.000
3.000.000
3
Urunan/pungutan desa
28.094.850
11.301.668
4
Urunan Umpi
7.600.000
2.300.000
5
Hasil pengelolaan bangunan desa
600.000
600.000
6
Legalisasi surat menyurat
4.500.000
3.650.000
7
Dari perusahaan
500.000
0
8
Hasil sewa kekayaan desa
2.400.000
1.770.000
9
Swadaya
34.900.000
34.900.000

JUMLAH
82.794.850
58.451.668












Tabel 3
Target dari Bagi Hasil Pajak Daerah (Tabel 1 Angka 2) sebesar Rp. 34.636.000 dengan realisasi penggunaan antara lain :


No
Uraian
Target
( Rp)
Realisasi
( Rp )

1
Perawatan bangunan aset desa


2
Pendataan Profil Desa


3
Kegiatan 10 Program Pokok PKK
7.500.000
7.500.000
4
Pengadaan sarana Teknologi Informasi



JUMLAH
34.636.000
34.636.000

Tabel 4
Target dari Bagi Hasil Retribusi Daerah (Tabel 1 Angka 3) sebesar Rp. 9.300.000 dengan realisasi penggunaan antara lain :


No
Uraian
Target
( Rp)
Realisasi
( Rp )

1
Administrasi Desa
550.000
550.000
2
Pengadaan seragam perangkat desa
3.750.000
3.750.000
3
Penyelenggaraan rapat-rapat Pemdes
2.000.000
2.000.000
4
Musrenbang
3.000.000
3.000.000

JUMLAH
9.300.000
9.300.000

Tabel 5
Target dari Alokasi Dana Desa (Tabel 1 Angka 4) sebesar Rp. 83.739.000.- dengan realisasi penggunaan antara lain :


No
Uraian
Target
( Rp)
Realisasi
( Rp )

1
BOP Pemerintah Desa
12.435.241
12.435.241
2
ATK dan penyusunan pelaporan
1.381.694
1.381.694
3
BOP BPD
8.792.595
8.792.595
4
Pengeluaran rutin kantor
2.512.470
2.512.470
5
Pemberian Makanan Tambahan
1.900.000
1.900.000
6
Bantuan kesejahteraan guru PAUD
3.500.000
3.500.000
7
Pengadaan meubeulair Desa
10.000.000
10.000.000
8
Penyelesaian GOR Desa
25.000.000
25.000.000
9
Perbaikan jalan gang ringroad
18.217.000
18.217.000

JUMLAH
83.739.000
83.739.000







Tabel 6
Target Belanja Langsung sebesar Rp.252.653.481,-  dengan realisasi penggunaan antara lain sebagai berikut :


No
Uraian
Target
( Rp)
Realisasi
( Rp )

1
Belanja Pegawai
21.227.835

2
Belaja Barang dan Jasa
54.133.855

3
Belanja Modal
177.291.791


JUMLAH
252.653.481


Tabel 7
Target Belanja Tidak Langsung sebesar  Rp. 237.694.157.-  dengan realisasi penggunaan antara lain sebagai berikut :


No
Uraian
Target
( Rp)
Realisasi
( Rp )

1
Belanja Tunjangan Pegawai
153.360.000

2
Belanja sosial
5.400.000
5.400.000
3
Belanja bantuan Keuangan
80.300.000
80.300.000
4
Belanja Tak terduga
1.634.157
1.634.157

JUMLAH
237.694.157


Tabel 8
Rincian dan Uraian Penggunaan Belanja Langsung (Tabel 6 Nomor 1) yaitu belanja pegawai sebesar Rp. 21.227.835,- dengan realisasi penggunaan antara lain sebagai berikut :


No
Uraian
Target
( Rp)
Realisasi
( Rp )

1
Honorarium Aparat Desa
13.227.835.
13.227.835.
2
Honor Pendataan Profil Desa
5.136.000.
5.136.000.
3
Pembinaan Administrasi Desa
1.500.000.
1.500.000.
4
Peningkatan SDM Pemdes
1.364.000.
1.364.000.

JUMLAH
21.227.835.-
21.227.835.-
           












Tabel 9
Rincian dan Uraian Penggunaan Belanja Langsung (Tabel 6 Nomor 2) yaitu belanja
Barang dan jasa sebesar Rp. 54.133.855,- dengan realisasi penggunaan antara lain sebagai berikut :

No
Uraian
Target
( Rp)
Realisasi
( Rp )

1
Belanja ATK Pemerintah Desa
4.700.633
4.700.633
2
Belanja ATK BPD
846.760
846.760
3
Belanja ATK LPM
500.000
500.000
4
Belanja alat listrik dan elektronik
500.000
500.000
5
Belanja materai
600.000
600.000
6
Belanja peralatan kebersihan
750.000
750.000
7
Belanja Pendataan dan Pengisian Profil Desa
4.043.708
4.043.708
8
Belanja Adm RT/RW
1.500.000
1.500.000
9
Belanja Perjalanan Dinas
8.893.680
8.893.680
10
Belanja pembayaran rekening listrik
1.200.000
1.200.000
11
Belanja air dan gas LPG
459.074
459.074
12
Belanja surat kabar / mass media
912.000
912.000
13
Belanja perawatan kendaraan bermotor
3.300.000
3.300.000
14
Belanja cetak dan penggandaan
2.378.000
2.378.000
15
Belanja mamin harian
4.800.000
4.800.000
16
Belanja mamin rapat/musy desa
7.000.000
7.000.000
17
Belanja mamin Musrenbang
4.000.000
4.000.000
18
Belanja mamin rapat BPD
1.500.000
1.500.000
19
Belanja mamin tamu
2.500.000
2.500.000
20
Belanja pakaian seragam perangkat desa
3.750.000
3.750.000

JUMLAH
54.133.855
54.133.855


5.    Proses Perencanaan Pembangunan
Pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik perencanaan pembangunannya dilakukan melalui proses musyawarah dalam menentukan nilai-nilai prioritas.

6.    Sarana dan Prasarana
Sarana penyelenggaraan pelayanan public yang ada di desa Ciapus terbagi kepada sarana fisik bangunan kantor, gedung olah raga, infrastruktur jalan dan penunjang lainnya lembaga-lembaga yang ada, sebagai pelaksana pelayanan public sebagai berikut :

No
Sarana
Prasarana
Lembaga Pelaksana
1
Kantor Pemerintah Desa
Komputer
Pemerintah desa
2
Kantor BPD
Mesin tik
BPD
3
Kantor LMPD
Printer
LPMD
4
Kantor PKK
Meja pelayanan
RT / RW
5
Gedung Olah Raga
Meja kerja
PKK
6
BUMDES
Kursi rapat
Kader Posyandu
7
Lumbung Desa
Kursi tamu
Linmas
8
Kantor BKM
Lemari data
Karang Taruna
9
Perpustakaan
Filling cabinet
BUMDES
10
Puskesmas pembantu
Bad fartus
Dinas Kesehatan
11
Mesjid
Televise
BKM
12
Mushola
Air bersih
MUI
13
Gedung SD
Laptop
Karang Taruna
14
Gedung SLTP
In Focus
Kelompok Tani
15
Gedung SLTA
Kamera
LSM/Forum
16
Pesantren


17
Jalan Kabupaten


18
Jalan Desa beraspal


19
Jalan desa tanah


20
Jembatan


21
Instalasi air bersih



7.    Permasalahan dan Penyelesaian
Pada umumnya permasalahan yang muncul di pedesaan adalah permasalahan klasik seputar kehidupan masyarakat kecil di pedesaan dengan kategori masalah diantaranya :
No
Permasalahan
Penyelesaian
Pelaksana
1
Tindak pidana ringan
Pembinaan, perjanjian
Trantib,Linmas,Pemdes
2
Perselisihan
Musyawarah
Pemdes,MUI
3
Pengangguran
Pembinaan, pelatihan dan penyaluran kerja
Pemdes
4
Usia Wajib Belajar
Membuka PKBM
Pemdes,RW dan Tokmas
5
Rumah tidak layak huni
Perbaikan
Pemdes,BKM,SKPD
6
Warga miskin
Tersedianya lapangan pekerjaan
Pemdes,
7
Warga rawan sosial
Peningkatan ekonomi
Pemdes














B.       URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN

1.    Pelaksanaan Kegiatan
a.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);
b.   Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat dilingkungan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 60);
Pelaksanaan kegiatan masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga yang ada.

2.    Tingkat Pencapaian
Belum ada hasil yang positif karena masih dianggap bahwa pengaturan yang tertuang dalam rancangan Peraturan Desa dibuat semata-mata hanya untuk popularitas desa.

3.    Realisasi Program
Sosialisasi Permendagri Nomor 30 Tahun 2006 dan Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 dengan kegiatan pembuatan Rancangan Peraturan Desa tentang pengaturan kewenangan yang diberikan kepada desa.

4.    Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

5.    Data Perangkat Desa
a.    Unsur Staf atau Pelayanan
1)                  Sekretaris Desa                               : A. Rachmat Gumilar, S,Pd
2)                  Kepala Urusan Umum                    : Wawan Riswandi
3)                  Kepala Urusan Keuangan               : E Neni Nurani
4)                  Bendahara Desa                             : T. Supriadi

b.    Unsur Pelaksana Teknis
1)                  Seksi Pemerintahan                        : Didin Syahidin
2)                  Seksi Trantib                                   : Cucu Saepudin
3)                  Seksi Pembangunan                        : Heri T Hidayat
4)                  Seksi Ekonomi                                : Ayi Setia
5)                  Seksi Kesra                                     : Dikdik Sodikin
6)                  Staf                                                 : Ating

c.    Unsur Wilayah
1)                  Kepala Dusun I                              : Idjen Sunjana
2)                  Kepala Dusun II                             : A. Sukanda
3)                  Kepala Dusun III                           : Dasep Budi Nugraha
4)                  Kepala Dusun IV                           : Ojang Alan



6.    Permasalahan dan Penyelesaian

Permasalahan
Penyelesaian
Kekuatan Perdes dengan aturan diatasnya
Perlu kajian lebih jauh secara bersama
Belum ada juklak dan juknisnya
Segera dibuatkan
Muncul dampak negative dari berbagai pihak
Melakukan kajian dan pemahaman bersama








































BAB IV
P E N U T U P

Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam menghadapi kondisi dan situasi seperti sekarang ini adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi fiscal.
Dengan demikian diharapkan mekanisme rumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga keberadaan ekonomi daerah akan lebih bermakna yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat.
Sejalan dengan itu. Pemerintah Desa harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya local secara optimal, yang memungkinkan berkurangnya tingkat ketergantungan pemerintah desa terhadap pemerintahdaerah dan pemerintah pusat.
Desa dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Desa, melaksanakan reformasi akuntansi keuangan desa dan menajemen keuangan desa, melaksanakan perencanaan strategis secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab yang dapat memperkokoh basis perekonomian desa, serta memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat dalam menyongsong era perekonomian global.







KEPALA DESA CIAPUS,




ANA KARMANA