KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

Tuesday, June 23, 2015

RAPERDES ( PERATURAN DESA CIAPUS NOMOR 02 TAHUN 2015 )




KEPALA DESA CIAPUS
KABUPATEN BANDUNG

PERATURAN DESA CIAPUS
NOMOR 02   TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CIAPUS


Menimbang          : a.    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung  Nomor 20 Tahun 2014. tentang Keuangan Desa, Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

b.       Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa  CIAPUS  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa  CIAPUS  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015


Mengingat           :1.     Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);


4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

5.      Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuanga Desa (Lembaran daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014  Nomor 20 );










Dengan Kesepakatan  Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  CIAPUS

dan

KEPALA DESA CIAPUS

MEMUTUSKAN

Menetapkan                     :     PERATURAN DESA CIAPUS  TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN  2015

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.         Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
2.         Daerah adalah Kabupaten Bandung;
3.         Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
4.         Bupati adalah Bupati Bandung;
5.         Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Bandung;
6.         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.         Pemerintahan  Desa adalah Peneyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonersia;
8.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.         Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri atas Sekretariat Desa (Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun dan setap );
10.      Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
11.      Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
12.      Lembaga Kemasyarakatam, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
13.      Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
14.      Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa;
15.      Pelaksana Teknis Pengeloaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut TPKD adalah perangkat desayang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
16.      Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima,menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
17.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
18.      Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan  pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai;
19.      Penerimaan Desa adalah semua penerimaan kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
20.      Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu
21.      Pendapatan Desa adalah semua penerimaan kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
22.      Belanja Desa adalah semua pengeluaran kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
23.      Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa;
24.      Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih relisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan;
25.      Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud.
26.      Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan Peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
27.      Piutang desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
28.      Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
29.      Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak  dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
30.      Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
31.      Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa;
32.      Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa;
33.      Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
34.      Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan  tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
35.      Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan;
36.      Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan perintikannya;
37.      Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umun atau khusus dari pemerintah kabupaten  kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan;
38.      Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana social yang tidak diperkirakan sebelumnya,termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup;
39.      Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas)  bulan dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa;
40.      Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan aset tetap lainnya;
41.      Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahtraan masyarakat;
42.      Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/ lembaga tertentu agar harga jual produksi/ jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak;
43.      Dana cadangan adalah belanja guna menandai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.

BAB  II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran  2015 dengan rincian sebagai berikut:

1.    Pendapatan Desa                                                                                                                                                                Rp.       1.381.000.000.-
2.    Belanja Desa                                          
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa     Rp.    620.764.000.-
b. Bidang Pembangunan                                      Rp.    626.397.700.-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan               Rp     119.351.800.-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                 Rp.       11.800.000.-
e. Bidang Tak Terduga                                          Rp.         2.686.500.-
      Jumlah Belanja                                                    Rp. 1.381.000.000.-
Surplus/Defisit                                                     Rp.                   0.-
                                                                              = = = = = = = = = ===


3.    Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                                  Rp.       0.-
b. Pengeluaran Pembiayaan                                 Rp.      0.-
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                  Rp.       0.-
                                                                              = = = = = =
Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.



Telah di Evaluasi  Bupati/walikota
a.n. Camat .......
ttd
(...............................................)
Ditetapkan di  : CIAPUS
Pada tanggal   : 02 Februari 2015

KEPALA DESA CIAPUS





ASEP TRESNA KOMARA




Diundangkan  di  :  CIAPUS
Pada tanggal        :  02 Februari 2015

SEKRETARIS  DESA





ASEP RACHMAT GUMILAR






0 comments:

Post a Comment