KEPALA
DESA CIAPUS
KABUPATEN
BANDUNG
PERATURAN DESA CIAPUS
NOMOR 02 TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIAPUS
Menimbang :
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014. tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
b. Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Desa CIAPUS tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
menjadi Peraturan Desa CIAPUS tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun
2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20
Tahun 2014 tentang Keuanga Desa (Lembaran daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20 );
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIAPUS
dan
KEPALA DESA CIAPUS
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA CIAPUS TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah
Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
2.
Daerah adalah
Kabupaten Bandung;
3.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati beserta
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
4.
Bupati adalah
Bupati Bandung;
5.
Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Bandung;
6.
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
7.
Pemerintahan Desa adalah Peneyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonersia;
8.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa;
9.
Perangkat Desa
adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri atas Sekretariat Desa (Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan
Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi trantib, Kepala
Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun dan setap );
10.
Sekretaris
Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang
tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat;
11.
Badan
Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
12.
Lembaga Kemasyarakatam, atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat seperti Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
13.
Keuangan Desa
adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa tersebut;
14.
Pengelolaan
keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,penganggaran,
penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa;
15.
Pelaksana
Teknis Pengeloaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut TPKD adalah perangkat
desayang ditunjuk oleh
Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
16.
Bendahara Desa
adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima,menyimpan,
menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan
desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
17.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
18.
Alokasi Dana
Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk
Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah
dan dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai;
19.
Penerimaan
Desa adalah semua penerimaan kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
20.
Pengeluaran
Desa adalah semua pengeluaran kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu
21.
Pendapatan
Desa adalah semua penerimaan kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
22.
Belanja Desa
adalah semua pengeluaran kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
23.
Pembiayaan
adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara
pendapatan desa dan belanja desa;
24.
Sisa lebih
perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih
lebih relisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen
pembiayaan;
25.
Aset desa
adalah semua harta kekayaan
milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud.
26.
Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh
desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau
akibat lainnya berdasarkan Peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
27.
Piutang desa
adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa
sebagai akibat penyerahan uang, barang atau jasa kepada daerah atau akibat
lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
28.
Pinjaman desa
adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain
sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani
kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam
perdagangan;
29.
Dana cadangan
adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana
relative cukup besar yang
tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran;
30.
Surplus adalah
suatu keadaan apabila anggaran
pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
31.
Defisit adalah
suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran
belanja desa;
32.
Anggaran
belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan
untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang
sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa;
33.
Belanja
langsung adalah belanja yang dianggarkan
terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
34.
Belanja tidak
langsung adalah belanja yang dianggarkan
tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
35.
Belanja
pegawai merupakan belanja kompensasi,
dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan
kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perUndang-Undangan;
36.
Belanja hibah
adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa
kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan
perintikannya;
37. Bantuan
keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan
yang bersifat umun atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka
pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan;
38. Belanja
tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau
tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana
social yang tidak diperkirakan sebelumnya,termasuk pengembalian atas kelebihan
penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup;
39. Belanja
barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua
belas) bulan dan atau pemakaian jasa
dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa;
40. Belanja
modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud
yang mempunyai
nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam pemerintahan
seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan,
irigasi dan jaringan dan aset tetap lainnya;
41. Bantuan
sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan
dalam bentuk uang dan atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk
peningkatan kesejahtraan masyarakat;
42. Belanja
subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya
produksi kepada perusahaan/ lembaga tertentu agar harga jual produksi/ jasa
yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak;
43. Dana cadangan adalah belanja guna menandai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu
tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.
BAB II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa Rp. 1.381.000.000.-
2.
Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 620.764.000.-
b. Bidang Pembangunan Rp. 626.397.700.-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 119.351.800.-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 11.800.000.-
e. Bidang Tak Terduga Rp. 2.686.500.-
Jumlah Belanja Rp.
1.381.000.000.-
Surplus/Defisit Rp. 0.-
= = = = = = = = = ===
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0.-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0.-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 0.-
= = = = = =
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna
pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam
Lembaran Desa dan Berita Desa
oleh Sekretaris Desa.
Telah di Evaluasi Bupati/walikota
a.n. Camat .......
ttd
(...............................................)
|
Ditetapkan di : CIAPUS
Pada tanggal : 02 Februari 2015
KEPALA DESA CIAPUS
ASEP TRESNA KOMARA
|
Diundangkan
di : CIAPUS
Pada tanggal :
02 Februari 2015
SEKRETARIS DESA
ASEP
RACHMAT GUMILAR
|
0 comments:
Post a Comment